Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM didampingi Sekdako Tebing Tinggi M. Dimiyathi, S.Sos, M.TP, menghadiri undangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi terkait rapat perihal Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (12/4/2021), di Pondok Bagelen, Tebing Tinggi.
Hadir dalam rapat tersebut Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin, M.H., Kasidatun Tulus Sianturi, M.H., Kepala OPD Pemko Tebing Tinggi, Camat se-kota Tebing Tinggi, ahli waris penerima santunan dan tamu undangan.
Walikota menyampaikan pada hakikatnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi para pekerja, apabila pekerja mendapat kecelakaan.
“Kami mintakan agar kiranya BPJS Ketenagakerjaan benar – benar dimanfaatkan, bersifat melindungi dan perlu kita galakkan dan sosialisasikan. Mudah – mudahan bisa terlaksana dengan sebaik- baiknya.” Pungkas walikota.
Sebelumnya disampaikan Direktur Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana, bahwa ada Inpres No. 2 Tahun 2021, yang mana akan dilakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Instruksi kami lakukan sekaligus sosialisasi dan menyampaikan secara berkala kepada Presiden. Kami membuka diri bersama Pemko Tebing Tinggi, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya bagi pekerja yang ada di kota Tebing Tinggi.” ujar Direktur Deputi BPJS Ketenagakerjaan wilayah sumbagut.
Sementara itu Kajari Kota Tebing Tinggi Mustaqpirin, M.H. dalam sambutannya menyampaikan siap mendukung dan berharap agar sosialisasi ini tidak berhenti di pemerintahan.
Rapat ditutup dengan pemberian cinderamata oleh Direktur Deputi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut Panji Wibisana kepada walikota dan pemberian santunan kepada ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan.