Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan acara Launching Aplikasi Bagas Data Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Rabu (02/02/2022).
Acara launching tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Diskominfo Provsu, Kepala BPS Provsu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se Tapanuli Bagian Selatan, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Padang Lawas Utara, Unsur Forkopimda Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara Lairar Rusdi Nasution, S.STP., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa Launching Aplikasi Bagas Data Kabupaten Padang Lawas Utara diselenggarakan atas Dasar Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Maksud dan tujuan kegiatan Launching Launching Aplikasi Bagas Data Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai Layanan Informasi Pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mewujudkan tersedianya media dan layanan informasi pusat database Kabupaten Padang Lawas Utara dalam bentuk aplikasi dan database yang disajikan secara elektronik dengan hasil Elemen Data/Informasi sebanyak 414 Elemen (Indikator Capaian) dengan capaian Elemen sebanyak 9515 data/informasi yang tersedia di alamat web bagasdata.padanglawasutarakab.go.id.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., dalam sambutannya sekaligus meresmikan Aplikasi Bagas Data Kabupaten Padang Lawas Utara mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada instansi vertikal dan non pemerintahan atas partisipasi dan kontribusinya dalam penyusunan Portal Satu Data Kabupaten Padang Lawas Utara.
Beliau juga menyampaikan beberapa hal penting khususnya untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu:
1. Manfaatkan Aplikasi Bagas Data sebagai acuan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
2. Untuk pemenuhan data-data harus memenuhi kaidah-kaidah prinsip satu data yaitu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan supaya dapat penjaminan kualitas data dalam upaya proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.
3. Tingkatkan capaian indikator kinerja melalui data dalam hal penilaian perolehan dana insentif daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara yang dapat dirasakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, yang mana Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang pertama di Provinsi Sumatera Utara telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan sistem elektronik.
Pemkab Paluta Launching Aplikasi Bagas Data Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2022
