ADVERTISEMENT
Kliksaja Sumut
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Sumut
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumut TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Sumut
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumut TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Sumut
No Result
View All Result
Home Headline

Penyidik KPK Jadi Tersangka Terkait Perkara Wali Kota Tanjungbalai H. M Syahrial

by Aisyah Siregar
23 April 2021
2 min read
0

Kliksajasumut. co- Stepanus Robin sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan tersangka karena penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai H. M Syahrial tahun 2020-2021.

“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka.

BACA JUGA

Cegah Penyebaran Covid-19, Operasi Penyekatan Jalur Masuk Medan Diperpanjang Sampai 24 Mei 2021

Koordinasi Pemko Medan Dengan BWS Atasi Permasalahan Banjir Medan

Edy Rahmayadi : Minta Petugas Perketat Pos Penyekatan Arus Balik Idulfitri di Sumut

Pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial),” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. Dilansir dari Tribunjateng.com

Selain Stepanus, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.

Stepanus dan Maskur diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Syahrial agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.

Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka.

Penyidikannya masih berlanjut.

Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Syahrial, Firli mengatakan bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Atas perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Tags: headlineKPKmedanWali Kota Tanjungbalai
ShareTweetSend

Related Posts

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, Operasi Penyekatan Jalur Masuk Medan Diperpanjang Sampai 24 Mei 2021

18 Mei 2021
Sumut Terkini

Koordinasi Pemko Medan Dengan BWS Atasi Permasalahan Banjir Medan

18 Mei 2021
Sumut Terkini

Edy Rahmayadi : Minta Petugas Perketat Pos Penyekatan Arus Balik Idulfitri di Sumut

17 Mei 2021
Sumut Terkini

Hari Pertama Masuki Kerja, Gubernur Edy Rahmayadi Lakukan Sidak Keliling di Sejumlah Kantor Kepegawaian

17 Mei 2021
Sumut Terkini

Wali Kota Bobby Serahkan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan Ke DPRD Medan

17 Mei 2021
Sumut Terkini

Masuki Kota Medan Pengendara Wajib Jalani Test Swab Antigen

17 Mei 2021
Leave Comment

Recommended

Wagub Nasrul Abit Kunjungi ‘Kelok HP’ Palupuah Agam

Wagub Nasrul Abit Kunjungi ‘Kelok HP’ Palupuah Agam

30 Juli 2020
Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 Masih Bertambah di Tanah Datar

Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Tanah Datar Bertambah 3 Orang

10 November 2020

Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Angkutan Terminal Amplas Jadi Lokasi Pertama Wali Kota Medan

27 Februari 2021

Populer

  • Bus Damri Telukdalam-Gunungsitoli, Pemkab Nias Selatan dapat Bantuan Bus dari Pemerintah Pusat

    Bus Damri Telukdalam-Gunungsitoli, Pemkab Nias Selatan dapat Bantuan Bus dari Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubsu Hadiri Acara Pernikahan Musa Arjianshah Putra Wagub Sumut dan Wakil Ketua PKK Sumut dengan Chiquitita Qinthar Azura Putri Irwasda Aceh Kombes Pol. Marzuki Ali dan Oktavia Irawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UINSU Ada di Kota Tebing Tinggi, Eks Gedung Akademi Kebidanan Dialihkan jadi Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Vaksin di Puskesmas Lubuk Pakam Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiapan Pelaksanaan MTQ ke – 54 Kabupaten Deli Serdang Berlangsung Tanggal 22 s/d 26 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Sumut

Kliksajasumut.co, media online Sumatera Utara inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Operasi Penyekatan Jalur Masuk Medan Diperpanjang Sampai 24 Mei 2021
  • Koordinasi Pemko Medan Dengan BWS Atasi Permasalahan Banjir Medan
  • Edy Rahmayadi : Minta Petugas Perketat Pos Penyekatan Arus Balik Idulfitri di Sumut

Kategori

  • Covid-19
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Sumut TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik
  • Sumut Terkini

Copyright Kliksajasumut.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Sumut
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumut TV
  • Opini

Copyright Kliksajasumut.co, 2020.

Close Ads X