Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ballroom Candi Bahal Hotel Sapadia Gunungtua, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Asisten Setdakab Padang Lawas Utara, Pimpinan OPD dan jajaran Kasubbag Program pada OPD se-Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan peran APBD dalam pembangunan daerah diperlukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan pembangunan nasional.
Beliau juga mengatakan bahwa, sejalan dengan RKPD Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Paluta telah menetapkan tema pembangunan pada tahun 2022 yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat Menuju Padang Lawas Utara Yang Mandiri’.
“Berdasarkan RKPD tahun 2022 pembangunan difokuskan pada optimalisasi pengawasan dan pengendalian internal Pemda, implementasi pelaksanaan E-Government, peningkatan pola hidup sehat masyarakat, optimalisasi pemberdayaan perempuan dan pemuda, melanjutkan pengembangan destinasi wisata, peningkatan produktivitas angkatan kerja, peningkatan kesejahteraan petani dan pekebun, dan peningkatan kualitas koperasi, UMKM dan IKM,” ujar beliau.
Untuk itu, beliau berpesan kepada seluruh peserta agar serius dalam mengikuti sosialisasi ini sehingga anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijalankan dengan penuh integritas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Anggaran BPKAD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mhd. Rahmadani Lubis selaku narasumber menyampaikan dalam penyusunan APBD harus memperhatikan skala prioritas penganggaran.
Berdasarkan laporan Kepala BPKPD Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., selaku Ketua Panitia menyampaikan kegitan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Kasubbag Program se-Kabupaten Padang Lawas Utara dan diagendakan selama tiga hari.
Sumber: Kominfo Paluta