Polsek Percut Sei Tuan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pedagang Dipukul Preman

  • Bagikan

Medan – Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditreskrimum, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Senin (11/10/2021).

Pedagang wanita berinisial LG yang dipukul pria diduga preman berinisial BS di Pasar atau Pajak Gambir Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ikut menjadi tersangka. Polri ikut buka suara menjelaskan kasus ini.

Untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita dengan pria yang diduga sebagai preman pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

“Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan,” ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan mengatakan penyidik Polda Sumut ingin memastikan duduk perkara masalahnya. Selain itu, penyidik Polda Sumut mencari penyebab dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria diduga preman terhadap pedagang wanita tersebut. **

  • Bagikan